Breaking News

Presiden Prabowo Perintahkan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa Awal 2025, Antisipasi Transisi Kepala Daerah Pasca Pilkada

LintasCyber.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan strategis kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia: tunda sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di awal tahun 2025. Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan di tengah masa transisi kepemimpinan kepala daerah pasca Pilkada 2024.

Arahan tersebut sejalan dengan rencana pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Maret 2025. Pemerintah pusat khawatir, jika pengadaan dilakukan terlalu dini oleh pejabat lama, dapat menimbulkan beban dan konflik kebijakan bagi kepala daerah baru yang belum dilantik.

Penegasan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024. Dalam surat tersebut, kedua menteri secara jelas meminta pemerintah daerah untuk menunda pengadaan maupun penandatanganan kontrak Barjas yang menggunakan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Tambahan Infrastruktur.

“Dana tersebut harus dicadangkan terlebih dahulu hingga peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan resmi ditetapkan,” bunyi poin ke-8 surat edaran tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menciptakan transisi pemerintahan daerah yang lebih tertib, terkontrol, dan menghindari pengambilan keputusan tergesa-gesa di awal tahun anggaran.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kebijakan pusat, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - LINTASCYBER